Translate

Rabu, 10 September 2014

Partai Politik
Oleh Mirza Widiarto

Dalam  suatu sistem politik terdapat berbagai unsur yang mendukung  berjalannya suatu sistem politik, salah satu unsure tersebut adalah partai politik[1]. Partai politik dalam hubungannya dengan system social politik memerankan peran berbagai fungsi dalam politik yaitu sebagai sosialisasi politik, dimana lewat partai politik rakyat akan lebih mudah mengenali tentang nilai-nilai politik lewat partai tersebut dengan berbagai cara salah satunya lewat media masa dan ceramah atau pidato yang membahas tentang politik, kemudian sebagai komunikasi politik, dengan adanya partai politik para rakyat dapat mengetahui tentang apa yang sedang terjadi di dunia politik Negara ini. Dan yang terakhir adalah partai politik sebagai sarana rekruetment politik, yaitu lewat partai politik dapat merekrut atau menyeleksi para kadernya dalam rangka mengisi posisi atau jabatan tertentu. Selain itu juga, ada fungsi lain partai politik, yaitu sebagai sarana pengatur konflik maksudnya adalah dengan partai politik yang dapat menjadikan penghubung psikologi dan organisasi antara warga Negara dengan pemerintanya, sehingga dengan itu partai politik dapat di jadikan sebagai penengah antara keduannya.
Menurut Maurice Duverger ada 3 kategori dalam partai politik[2], yaitu
1.      Sistem partai tunggal
Yaitu merupakan satu-satunya partai dalam suatu Negara maupun untuk partai yang memiliki dominan antara yang lain, beberapa Negara yang menerapkan  sistem tersebut adalah cina, dan kuba yang tak lain adalah Negara yang menggunakan sistem pemerintahan komunis
2.      Sistem dwi partai
Yaitu sistem yang dimana hanya ada dua partai yang dapat mengikuti suatu pemilihan umum, yakni partai pemerintah dan partai oposisi. Negara-negara yang menerapkan sistem tersebut adalah Inggris, Amerika Serikat, dan Australia.
3.      Dan sistem yang terakhir adalah sistem multi partai
Yaitu sistem di mana terdapat lebih dari dua atau banyak yang terdapat pada suatu Negara dan dapat mengikuti pemilihan umum, biasanya dengan adanya sistem tersebut ada kebijakan dari pemerintah atau undang-undang yang memperbolehkan atau membebaskan para rakyatnya untuk mendirikan suatu organisasi yang tak lain dengan adanya partai politik. Indonesia termasuk Negara yang menggunakan sistem tersebut.
            Pada pemilihan umum 2014 di Indonesia[3],  terdapat 12 partai politik nasional yang mengikuti pemilihan umum tersebut dan ditambah dengan tiga partai lokal di hanya ada di daerah Aceh, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 15 partai yang mengikuti pemelihan umum tersebut.
 Di Indonesia, partai politik memiliki latar belakang atau coraknya yang bisa dikatakan sebagai indentitas mereka dalam mengarungi pemilihan umum tersebut, yaitu ada yang memiliki latar belakang sebagai partai nasionalis, kemudian partai yang berlatar belakang agama atau religi, dan ada partai politik yang menggabungkan kedua unsur tersebut yaitu partai yang mengatas namakan diri mereka sebagai partai nasional agama.



[1] http.// fitrialiana.blogspot.com/2013/04/23/partaipolitik/,09 juli 2014 pukul 11.14
[2] Ibid.
[3]. http.//jumlahparpolpemilu2014.blogspot.com//09 juli 2014 pukul 11.14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar