Partai
Politik
Oleh Mirza Widiarto
Dalam suatu sistem politik terdapat berbagai unsur
yang mendukung berjalannya suatu sistem
politik, salah satu unsure tersebut adalah partai politik[1].
Partai politik dalam hubungannya dengan system
social politik memerankan peran berbagai fungsi dalam politik yaitu sebagai
sosialisasi politik, dimana lewat partai politik rakyat akan lebih mudah
mengenali tentang nilai-nilai politik lewat partai tersebut dengan berbagai
cara salah satunya lewat media masa dan ceramah atau pidato yang membahas
tentang politik, kemudian sebagai komunikasi politik, dengan adanya partai
politik para rakyat dapat mengetahui tentang apa yang sedang terjadi di dunia
politik Negara ini. Dan yang terakhir adalah partai politik sebagai sarana rekruetment
politik, yaitu lewat partai politik dapat merekrut atau menyeleksi para
kadernya dalam rangka mengisi posisi atau jabatan tertentu. Selain itu juga,
ada fungsi lain partai politik, yaitu sebagai sarana pengatur konflik maksudnya
adalah dengan partai politik yang dapat menjadikan penghubung psikologi dan
organisasi antara warga Negara dengan pemerintanya, sehingga dengan itu partai
politik dapat di jadikan sebagai penengah antara keduannya.
Menurut Maurice
Duverger ada 3 kategori dalam partai politik[2],
yaitu
1.
Sistem
partai tunggal
Yaitu
merupakan satu-satunya partai dalam suatu Negara maupun untuk partai yang
memiliki dominan antara yang lain, beberapa Negara yang menerapkan sistem tersebut adalah cina, dan kuba yang
tak lain adalah Negara yang menggunakan sistem pemerintahan komunis
2.
Sistem
dwi partai
Yaitu sistem yang
dimana hanya ada dua partai yang dapat mengikuti suatu pemilihan umum, yakni
partai pemerintah dan partai oposisi. Negara-negara yang menerapkan sistem
tersebut adalah Inggris, Amerika Serikat, dan Australia.
3.
Dan
sistem yang terakhir adalah sistem multi partai
Yaitu
sistem di mana terdapat lebih dari dua atau banyak yang terdapat pada suatu
Negara dan dapat mengikuti pemilihan umum, biasanya dengan adanya sistem
tersebut ada kebijakan dari pemerintah atau undang-undang yang memperbolehkan
atau membebaskan para rakyatnya untuk mendirikan suatu organisasi yang tak lain
dengan adanya partai politik. Indonesia termasuk Negara yang menggunakan sistem
tersebut.
Pada
pemilihan umum 2014 di Indonesia[3], terdapat 12 partai politik nasional yang
mengikuti pemilihan umum tersebut dan ditambah dengan tiga partai lokal di
hanya ada di daerah Aceh, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 15 partai yang
mengikuti pemelihan umum tersebut.
Di Indonesia, partai politik memiliki latar
belakang atau coraknya yang bisa dikatakan sebagai indentitas mereka dalam
mengarungi pemilihan umum tersebut, yaitu ada yang memiliki latar belakang
sebagai partai nasionalis, kemudian partai yang berlatar belakang agama atau
religi, dan ada partai politik yang menggabungkan kedua unsur tersebut yaitu
partai yang mengatas namakan diri mereka sebagai partai nasional agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar