BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Feodalisme adalah struktur
pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang
dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya
melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam
pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem
politik di Eropa
pada Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria
dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak
tertentu (disebut fief atau, dalam bahasa Latin,
feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord).Istilah
feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak
pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan
istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di
lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga
muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah
feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya
istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan
untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.Dalam penggunaan bahasa
sehari-hari di Indonesia, seringkali kata ini digunakan untuk merujuk pada
perilaku-perilaku negatif yang mirip dengan perilaku para penguasa yang lalim,
seperti 'kolot', 'selalu ingin dihormati', atau 'bertahan pada nilai-nilai lama
yang sudah banyak ditinggalkan'. Arti ini sudah banyak melenceng dari
pengertian politiknya.
Istilah
feodalisme mengacu pada kalangan aristokrat atau keluarga raja di Inggris abad
keemasan saat negara ini menjadi imperialis dan adi daya dunia. Istilah ini
dalam level yg lebih lokal mengarah pada kalangan ningrat atau priyayi di
Indonesia; khususnya kalangan suku Jawa yg oleh Cliffort Geertz (dalam bukunya
Priyayi, Santri dan Abangan) dibagi ke dalam tiga kasta seperti yg tertulis
dalam judul bukunya. Orang yg berasal dari kalangan aristokrat atau ningrat ini
disebut kalangan feodal dg ciri khas sifat dan sikapnya yg feodalistik. Apa itu
feodalisme, feodal, feodalistik?
Bagaimana sejarahnya? Serta bagaimana keberadaan faham feodalisme yang
ada di indonesia?
Makalah
ini akan memaparkan Pengertian dan sejarah dari feodalisme, keberadaan faham
feodalisme di Indonesia serta feodalisme di kekiniannya. Untuk itu makalah ini
akan menjawab secara terperinci terkait pertanyaan-pertanyaan yang muncul
diatas.
1.2 Rumusan Masalah
a. Pengertian
dari Feodalisme ?
b. Bagaimana
Sejarah Feodalisme ?
c. Apa
saja Contoh Feodalisme ?
d. Feodalisme
kekinian di Indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
a. Mahasiswa
mampu memahami arti dari Feodalisme
b. Mahasiswa
mampu memahami sejarah Feodalisme
c. Mahasiswa
mengetahui contoh dari Feodalisme
d. Mahasiswa
mampu mengetahui dan memahami feodalisme kekiniaan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan Sejarah Feodalisme
Feodalisme berasal dari kata feodum
yang artinya tanah.Dalam tahapan masyarakat feodal ini terjadi penguasaan alat
produksi oleh kaum pemilik tanah, raja dan para kerabatnya. Ada antagonisme
antara rakyat tak bertanah dengan para pemilik tanah dan kalangan kerajaan.
Kerajaan, merupakan alat kalangan feodal untuk mempertahankan kekuasaan atas
rakyat, tanah, kebenaran moral, etika agama, serta seluruh tata nilainya. Istilah
feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak
pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan
istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di
lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah
"masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin
lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang
dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai
tanpa kualifikasi yang jelas. Pada perkembangan masyarakat feodal di Eropa,
dimana tanah dikuasai oleh baron-baron (tuan2 tanah) dan tersentral.
Para feodal atau Baron
(pemilik tanah dan kalangan kerabat kerajaan) yang memiliki tanah yang luas
mempekerjakan orang yang tidak bertanah dengan jalan diberi hak mengambil dari
hasil pengolahan tanah yang merupakan sisa upeti yang harus dibayar kepada para
baron. Tanah dan hasilnya dikelola dengan alat-alat pertanian yang kadang
disewakan oleh para baron (seperti bajak dan kincir angin). Pengelolaan
tersebut diarahkan untuk kepentingan menghasilkan produk pertanian yang akan
dijual ke tempat-tempat lain oleh pedagang-pedagang yang dipekerjakan oleh para
baron. Di atas tanah kekuasaannya, para baron adalah satu-satunya orang yang
berhak mengadakan pengadilan, memutuskan perkawinan, memiliki senjata dan
tentara, dan hak-hak lainnya yang sekarang merupakan fungsi negara. Para baron
sebenarnya otonom terhadap raja, dan seringkali mereka berkonspirasi menggulingkan
raja.
2.2
Feodalisme di Indonesia
Kondisi pada masa feodalisme di
Indonesia bisa diambil contoh pada masa kerajaan-kerajaan kuno macam Mataram
kuno, kediri, singasari, majapahit. Dimana tanah adalah milik Dewa/Tuhan, dan
Raja dimaknai sebagai titisan dari dewa yang berhak atas penguasaan dan
pemilikan tanah tersebut dan mempunyai wewenang untuk membagi-bagikan berupa
petak-petak kepada sikep-sikep, dan digilir pada kerik-kerik (calon
sikep-sikep), bujang-bujang dan numpang-numpang (istilahnya beragam di beberapa
tempat) dan ada juga tanah perdikan yang diberikan sebagai hadiah kepada orang
yang berjasa bagi kerajaan dan dibebaskan dari segala bentuk pajak maupun
upeti.
Sedangkan bagi rakyat biasa
yang tidak mendapatkan hak seperti orng-orang diatas mereka harus bekerja dan
diwajibkan menyetorkan sebagian hasil yang didapat sebagai upeti dan disetor
kepada sikep-sikep dll untuk kemudian disetorkan kepada raja, Selain upeti,
rakyat juga dikenakan penghisapan tambahan berupa kerja bagi negara-kerajaan
dan bagi administratornya.
Pada tahap masyarakat feodal di
Indonesia, sebenarnya sudah muncul perlawanan dari kalangan rakyat tak bertanah
dan petani. Kita bisa melihat adanya pemberontakan di masa pemerintahan
Amangkurat I, pemberontakan Karaeng Galengsong, pemberontakan Untung Suropati,
dan lain-lain.
Hanya saja, pemberontakan
mereka terkalahkan. Tapi kemunculan gerakan-gerakan perlawanan pada setiap
jaman harus dipandang sebagai lompatan kualitatif dari tenaga-tenaga produktif
yang terus berkembang maju (progresif) berhadapan dengan hubungan-hubungan
sosial yang dimapankan (konservatif). Walaupun kepemimpinan masih banyak
dipegang oleh bangsawan yang merasa terancam karena perebutan aset yang
dilakukan oleh rajanya.
Masa kerajaan yang telah berabad-abad berkuasa
di indonesia telah hilang di telan jaman, kini kerajaan-kerajaan tersebut sudah
menjadi sejarah bangsa ini. , akan tetapi dengan hilangnya sistem kerajaan bukan
berarti sikap feodal masa kerajaan-kerajaan Indonesia ikut hilang bersamaan
dengan hilangnya sistem tersebut. Feodalisme muncul dengan bentuk-bentuk yang
baru makin berkembang dalam diri dan masyarakat manusia Indonesia. Sikap-sikap
feodalisme ini dapat kita liahat dalam tatacara upacara resmi kenegaraan dalam
hubungan-hubungan organisasi kepegawaian dan lain-lain.[1]
Jiwa feodal ini tumbuh dan
berkembang dengan cemerlangnya di kalangan atas maupun dikalangan bawah.
Dikalangan atas sikap feodal ini mengandung unsur keharusan, wajib kepada
manusia-manusia yang berada dibawahnya baik dilihat dari sisi pangkat,
kekuasaan, kedudukan yang erat kaitannya dengan kepangkatan atau kekayaan
mengabdi kepadanya dengan segala cara, tunduk patuh, hormat,takut, tepa salira,
merendah diri tahu diri, tahu tempatnya menerima dan melakukan segala hal yang
menyenangkan bagi sibapak, dan sering disingkat dengan ABS ( Asal Bapak
Senang). Sikap seperti ini sudah mendarah daging di masyarakata Indonesia.
Sikap feodal ini bukan hanya ditunjukan kepada orang-orang yang mempunyai
kekuasaan dan sejenisnya tetapi sikap feodal ini di perkuat oleh orang-orang
yang tertindas oleh feodalisme. Orang-orang kalangan bawah tidak kalah semangat
atau jiwa feodalnya untuk mengabdi pada si bapak. Mereka menerima dengan
sepenuh hati sikap feodal ini, mereka merasa memantaskan diri untuk mengabdi
dan hormat kepada orang yang berada setingkat lebih tinggi darinya.
Contoh sikap feodal di masa modern
ini yaitu ketika kita mau bertemu pejabat maka kita harus ijin ke satpam terus
menunggu lama dan harus ijin dengan sekertarisnya. Setelah itu kita tidak
langsung bisa bertemu dengan orang yang kita tuju, tetapi kita harus menunggu
lagi berjam-jam baru bisa bertemu itu pun hanya beberapa menit doing dengan
alas an sibuk.
Kemudian contoh lain dari sikap feodal
masa kini yaitu ketika kita melihat perusahaan besar pasti ada yang namanya
feodalisme, pimpinan perusahaan akan selalu benar dan bawahan harus selalu
salah. Kesalahan yang dibuatnya akan dilimpahkan kepada bawahnnya, dan bawahanya
tidak akan berani menentang atasan. Kondisi pada masa feodalisme di Indonesia
bisa diambil contoh pada masa
kerajaan-kerajaan kuno macam mataram kuno, Kediri, Singasari, Majapahit. Dimana
tanah adalah milik dewa atau tuhan, dan raja dimaknai sebagai titisan dari dewa
yang berhak atas penguasaaan dan pemilikan tanah tersebut dan mempunyai
wewenang untuk membagikan berupa petak-petak kepada sikep-sikep dan digilir
kepada kerik-kerik, bujang-bujang dan numpang-numpang dan ada juga tanah
perdikan yang diberikan sebagai hadiah kepada orang yang berjasa bagi kerajaan
dan dibebaskan dari segala bentuk pajak maupun upeti. Sedangkan bagi rakyat
biasa yang tidak mendapatkan hak seperti orang-orang diatas mereka harus
bekerja dan diwajibkann menyetorkan sebagian hasil yang didapat sebagai upeti
di setor kepada sikep-sikep dll untuk kemudian disetorkan kepada raja, selain
upeti rakyat juga dikenankan penghisapan tambahan berupa kerja bagi Negara kerajaan
dan bagi administrator
Pada tahap masyarakat feodal di
Indonesia, sebenanrnya sudah muncul perlawanan dari kalangan rakyat tak
bertanah dan petani. Kita bisa melihat adanya pemberontakan di masa
pemerintahan amangkurat I, pemberontakan Kareng Galengsong, pemberontakan
Untung Suropati, dan lain-lain. Hanya saja,pemberontakan mereka terkalahkan.
Tapi kemunculan gerakan-gerakan perlawanan pada setiap zaman harus dipandang
sebagai lompatan kualitatif dari tenaga-tenaga produktif yang terus berkembang
maju (progresif) berhadapan dengan hubungan-hubungan social yang dimapankan
(konservatif). Walaupun kepemimpinan masih banyak dipegang oleh bangsawan yang
merasa terancam karena perebutan aset yang dilakukan oleh rajanya. Embrio
kapitalisme mulai bersentuhan dengan masyarakat di nusantara diawal abad ke 15,
melalui merkantilisme eropa.
2.3
Pandangan Penulis Terhadap Sikap Feodalisme
Menurut penulis sikap feodalis yang
dipaparkan dalam bukunya Mochtar Lubis Manusia
Indonesia memang benar adanya. Sikap ini berkembang dengan cemerlangnya di
masyarakat Indonesia. Manusia-manusia Indonesia yang katanya telah hidup
dijaman gelobalisasi, modernisasi dan teknologi masih terbelenggu oleh sikap
feodalisme. Sikap ini sudah mendarah daging di manusia Indonesia yang kaya,
berkedudukan dan berpangkat memantaskan diri untuk dihormati oleh orang-orang
dibawahnya dan sebaliknya orang-orang yang dibawahnya juga memlihara sikap
feodalisme tersebut dengan memantaskan diri untuk selalu hormat dan tunduk
kepada oaring-orang yang memang berada diatasnya dalam hal kedudukan kekayaan
dan sejenisnya.
Adanya sikap feodalisme di indonesia
di era modern ini dibuktikan dengan contoh berikut : orang-orang yang
jabatannya lebih tinggi dihormati berlebihan oleh orang-orang yang kedudukannya
lebih rendah. Seperti bersikap kepada presiden, mentri, jendral rector dan
sebagainya orang-orang dibawah kedudukan mereka harus tunduk, takut dan hormat
secara berlebihan kepada mereka. Masih h banyak sikap-sikap feodal yang
ditunjukan oleh manusia Indonesia di berbagai kehidupan masyarakatnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Feodalisme berasal dari kata feodum
yang artinya tanah.Dalam tahapan masyarakat feodal ini terjadi penguasaan alat
produksi oleh kaum pemilik tanah, raja dan para kerabatnya. Istilah
feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak
pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan
istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di
lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah
"masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin
lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang
dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai
tanpa kualifikasi yang jelas.
Feodalisme
semakin berkembang dieropa dan begitupun di Indonesia , dari jaman kejaman,
dari kerajaan Hindu Budha, kerajaan islam dan masa kolonialisme feodalisme
mengakar diindonesia. Dan bahkan diera modern ini sikap
feodalisme berkembang dengan cemerlangnya di masyarakat Indonesia.
Manusia-manusia Indonesia yang katanya telah hidup dijaman gelobalisasi,
modernisasi dan teknologi masih terbelenggu oleh sikap feodalisme.
DAFTAR PUSTAKA
Lubis
,Mochtar.2012. Manusia Indonesia.
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
https://afatih.wordpress.com/2006/01/14/feodalisme-dulu-dan-sekarang/
.
k Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
BalasHapusSehingga dapat di Bayangkan jika nilai feodal ini semakin berkembang dan mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, akan menciptakan kelompok-kelompok yang tidak hanya menguasai pemerintahan, tetapi juga menguasai Kesenjangan sosial dan ekonomi ini tentu akan menciptakan jurang antar kelas ekonomi, menimbulkan kecemburuan sosial,
LukQQ
Situs Ceme Online
Agen DominoQQ Terbaik
Bandar Poker Indonesia