Translate

Rabu, 14 Oktober 2015

makalah BERSIKAP DAN BERPRILAKU FEODAL

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di Eropa pada Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief atau, dalam bahasa Latin, feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord).Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.Dalam penggunaan bahasa sehari-hari di Indonesia, seringkali kata ini digunakan untuk merujuk pada perilaku-perilaku negatif yang mirip dengan perilaku para penguasa yang lalim, seperti 'kolot', 'selalu ingin dihormati', atau 'bertahan pada nilai-nilai lama yang sudah banyak ditinggalkan'. Arti ini sudah banyak melenceng dari pengertian politiknya.
Istilah feodalisme mengacu pada kalangan aristokrat atau keluarga raja di Inggris abad keemasan saat negara ini menjadi imperialis dan adi daya dunia. Istilah ini dalam level yg lebih lokal mengarah pada kalangan ningrat atau priyayi di Indonesia; khususnya kalangan suku Jawa yg oleh Cliffort Geertz (dalam bukunya Priyayi, Santri dan Abangan) dibagi ke dalam tiga kasta seperti yg tertulis dalam judul bukunya. Orang yg berasal dari kalangan aristokrat atau ningrat ini disebut kalangan feodal dg ciri khas sifat dan sikapnya yg feodalistik. Apa itu feodalisme, feodal, feodalistik?  Bagaimana sejarahnya? Serta bagaimana keberadaan faham feodalisme yang ada di indonesia?
Makalah ini akan memaparkan Pengertian dan sejarah dari feodalisme, keberadaan faham feodalisme di Indonesia serta feodalisme di kekiniannya. Untuk itu makalah ini akan menjawab secara terperinci terkait pertanyaan-pertanyaan yang muncul diatas.

1.2  Rumusan Masalah
a.       Pengertian dari Feodalisme ?
b.      Bagaimana Sejarah Feodalisme ?
c.       Apa saja Contoh Feodalisme ?
d.      Feodalisme kekinian di Indonesia ?

1.3  Tujuan Penulisan
a.       Mahasiswa mampu memahami arti dari Feodalisme
b.      Mahasiswa mampu memahami sejarah Feodalisme
c.       Mahasiswa mengetahui contoh dari Feodalisme
d.      Mahasiswa mampu mengetahui dan memahami feodalisme kekiniaan









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan Sejarah Feodalisme
Feodalisme berasal dari kata feodum yang artinya tanah.Dalam tahapan masyarakat feodal ini terjadi penguasaan alat produksi oleh kaum pemilik tanah, raja dan para kerabatnya. Ada antagonisme antara rakyat tak bertanah dengan para pemilik tanah dan kalangan kerajaan. Kerajaan, merupakan alat kalangan feodal untuk mempertahankan kekuasaan atas rakyat, tanah, kebenaran moral, etika agama, serta seluruh tata nilainya. Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.  Pada perkembangan masyarakat feodal di Eropa, dimana tanah dikuasai oleh baron-baron (tuan2 tanah) dan tersentral.
 Para feodal atau Baron (pemilik tanah dan kalangan kerabat kerajaan) yang memiliki tanah yang luas mempekerjakan orang yang tidak bertanah dengan jalan diberi hak mengambil dari hasil pengolahan tanah yang merupakan sisa upeti yang harus dibayar kepada para baron. Tanah dan hasilnya dikelola dengan alat-alat pertanian yang kadang disewakan oleh para baron (seperti bajak dan kincir angin). Pengelolaan tersebut diarahkan untuk kepentingan menghasilkan produk pertanian yang akan dijual ke tempat-tempat lain oleh pedagang-pedagang yang dipekerjakan oleh para baron. Di atas tanah kekuasaannya, para baron adalah satu-satunya orang yang berhak mengadakan pengadilan, memutuskan perkawinan, memiliki senjata dan tentara, dan hak-hak lainnya yang sekarang merupakan fungsi negara. Para baron sebenarnya otonom terhadap raja, dan seringkali mereka berkonspirasi menggulingkan raja.

2.2 Feodalisme di Indonesia

Kondisi pada masa feodalisme di Indonesia bisa diambil contoh pada masa kerajaan-kerajaan kuno macam Mataram kuno, kediri, singasari, majapahit. Dimana tanah adalah milik Dewa/Tuhan, dan Raja dimaknai sebagai titisan dari dewa yang berhak atas penguasaan dan pemilikan tanah tersebut dan mempunyai wewenang untuk membagi-bagikan berupa petak-petak kepada sikep-sikep, dan digilir pada kerik-kerik (calon sikep-sikep), bujang-bujang dan numpang-numpang (istilahnya beragam di beberapa tempat) dan ada juga tanah perdikan yang diberikan sebagai hadiah kepada orang yang berjasa bagi kerajaan dan dibebaskan dari segala bentuk pajak maupun upeti.
 Sedangkan bagi rakyat biasa yang tidak mendapatkan hak seperti orng-orang diatas mereka harus bekerja dan diwajibkan menyetorkan sebagian hasil yang didapat sebagai upeti dan disetor kepada sikep-sikep dll untuk kemudian disetorkan kepada raja, Selain upeti, rakyat juga dikenakan penghisapan tambahan berupa kerja bagi negara-kerajaan dan bagi administratornya.
Pada tahap masyarakat feodal di Indonesia, sebenarnya sudah muncul perlawanan dari kalangan rakyat tak bertanah dan petani. Kita bisa melihat adanya pemberontakan di masa pemerintahan Amangkurat I, pemberontakan Karaeng Galengsong, pemberontakan Untung Suropati, dan lain-lain.
 Hanya saja, pemberontakan mereka terkalahkan. Tapi kemunculan gerakan-gerakan perlawanan pada setiap jaman harus dipandang sebagai lompatan kualitatif dari tenaga-tenaga produktif yang terus berkembang maju (progresif) berhadapan dengan hubungan-hubungan sosial yang dimapankan (konservatif). Walaupun kepemimpinan masih banyak dipegang oleh bangsawan yang merasa terancam karena perebutan aset yang dilakukan oleh rajanya.
 Masa kerajaan yang telah berabad-abad berkuasa di indonesia telah hilang di telan jaman, kini kerajaan-kerajaan tersebut sudah menjadi sejarah bangsa ini. , akan tetapi dengan hilangnya sistem kerajaan bukan berarti sikap feodal masa kerajaan-kerajaan Indonesia ikut hilang bersamaan dengan hilangnya sistem tersebut. Feodalisme muncul dengan bentuk-bentuk yang baru makin berkembang dalam diri dan masyarakat manusia Indonesia. Sikap-sikap feodalisme ini dapat kita liahat dalam tatacara upacara resmi kenegaraan dalam hubungan-hubungan organisasi kepegawaian dan lain-lain.[1]
Jiwa feodal ini tumbuh dan berkembang dengan cemerlangnya di kalangan atas maupun dikalangan bawah. Dikalangan atas sikap feodal ini mengandung unsur keharusan, wajib kepada manusia-manusia yang berada dibawahnya baik dilihat dari sisi pangkat, kekuasaan, kedudukan yang erat kaitannya dengan kepangkatan atau kekayaan mengabdi kepadanya dengan segala cara, tunduk patuh, hormat,takut, tepa salira, merendah diri tahu diri, tahu tempatnya menerima dan melakukan segala hal yang menyenangkan bagi sibapak, dan sering disingkat dengan ABS ( Asal Bapak Senang). Sikap seperti ini sudah mendarah daging di masyarakata Indonesia. Sikap feodal ini bukan hanya ditunjukan kepada orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan sejenisnya tetapi sikap feodal ini di perkuat oleh orang-orang yang tertindas oleh feodalisme. Orang-orang kalangan bawah tidak kalah semangat atau jiwa feodalnya untuk mengabdi pada si bapak. Mereka menerima dengan sepenuh hati sikap feodal ini, mereka merasa memantaskan diri untuk mengabdi dan hormat kepada orang yang berada setingkat lebih tinggi darinya.
Contoh sikap feodal di masa modern ini yaitu ketika kita mau bertemu pejabat maka kita harus ijin ke satpam terus menunggu lama dan harus ijin dengan sekertarisnya. Setelah itu kita tidak langsung bisa bertemu dengan orang yang kita tuju, tetapi kita harus menunggu lagi berjam-jam baru bisa bertemu itu pun hanya beberapa menit doing dengan alas an sibuk.
Kemudian contoh lain dari sikap feodal masa kini yaitu ketika kita melihat perusahaan besar pasti ada yang namanya feodalisme, pimpinan perusahaan akan selalu benar dan bawahan harus selalu salah. Kesalahan yang dibuatnya akan  dilimpahkan kepada bawahnnya, dan bawahanya tidak akan berani menentang atasan. Kondisi pada masa feodalisme di Indonesia bisa diambil  contoh pada masa kerajaan-kerajaan kuno macam mataram kuno, Kediri, Singasari, Majapahit. Dimana tanah adalah milik dewa atau tuhan, dan raja dimaknai sebagai titisan dari dewa yang berhak atas penguasaaan dan pemilikan tanah tersebut dan mempunyai wewenang untuk membagikan berupa petak-petak kepada sikep-sikep dan digilir kepada kerik-kerik, bujang-bujang dan numpang-numpang dan ada juga tanah perdikan yang diberikan sebagai hadiah kepada orang yang berjasa bagi kerajaan dan dibebaskan dari segala bentuk pajak maupun upeti. Sedangkan bagi rakyat biasa yang tidak mendapatkan hak seperti orang-orang diatas mereka harus bekerja dan diwajibkann menyetorkan sebagian hasil yang didapat sebagai upeti di setor kepada sikep-sikep dll untuk kemudian disetorkan kepada raja, selain upeti rakyat juga dikenankan penghisapan tambahan berupa kerja bagi Negara kerajaan dan bagi administrator
Pada tahap masyarakat feodal di Indonesia, sebenanrnya sudah muncul perlawanan dari kalangan rakyat tak bertanah dan petani. Kita bisa melihat adanya pemberontakan di masa pemerintahan amangkurat I, pemberontakan Kareng Galengsong, pemberontakan Untung Suropati, dan lain-lain. Hanya saja,pemberontakan mereka terkalahkan. Tapi kemunculan gerakan-gerakan perlawanan pada setiap zaman harus dipandang sebagai lompatan kualitatif dari tenaga-tenaga produktif yang terus berkembang maju (progresif) berhadapan dengan hubungan-hubungan social yang dimapankan (konservatif). Walaupun kepemimpinan masih banyak dipegang oleh bangsawan yang merasa terancam karena perebutan aset yang dilakukan oleh rajanya. Embrio kapitalisme mulai bersentuhan dengan masyarakat di nusantara diawal abad ke 15, melalui merkantilisme eropa.

2.3 Pandangan Penulis Terhadap Sikap Feodalisme

            Menurut penulis sikap feodalis yang dipaparkan dalam bukunya Mochtar Lubis Manusia Indonesia memang benar adanya. Sikap ini berkembang dengan cemerlangnya di masyarakat Indonesia. Manusia-manusia Indonesia yang katanya telah hidup dijaman gelobalisasi, modernisasi dan teknologi masih terbelenggu oleh sikap feodalisme. Sikap ini sudah mendarah daging di manusia Indonesia yang kaya, berkedudukan dan berpangkat memantaskan diri untuk dihormati oleh orang-orang dibawahnya dan sebaliknya orang-orang yang dibawahnya juga memlihara sikap feodalisme tersebut dengan memantaskan diri untuk selalu hormat dan tunduk kepada oaring-orang yang memang berada diatasnya dalam hal kedudukan kekayaan dan sejenisnya.
            Adanya sikap feodalisme di indonesia di era modern ini dibuktikan dengan contoh berikut : orang-orang yang jabatannya lebih tinggi dihormati berlebihan oleh orang-orang yang kedudukannya lebih rendah. Seperti bersikap kepada presiden, mentri, jendral rector dan sebagainya orang-orang dibawah kedudukan mereka harus tunduk, takut dan hormat secara berlebihan kepada mereka. Masih h banyak sikap-sikap feodal yang ditunjukan oleh manusia Indonesia di berbagai kehidupan masyarakatnya.
             












BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Feodalisme berasal dari kata feodum yang artinya tanah.Dalam tahapan masyarakat feodal ini terjadi penguasaan alat produksi oleh kaum pemilik tanah, raja dan para kerabatnya. Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah, sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.
            Feodalisme semakin berkembang dieropa dan begitupun di Indonesia , dari jaman kejaman, dari kerajaan Hindu Budha, kerajaan islam dan masa kolonialisme feodalisme mengakar diindonesia. Dan bahkan diera modern ini sikap feodalisme berkembang dengan cemerlangnya di masyarakat Indonesia. Manusia-manusia Indonesia yang katanya telah hidup dijaman gelobalisasi, modernisasi dan teknologi masih terbelenggu oleh sikap feodalisme.









DAFTAR PUSTAKA

Lubis ,Mochtar.2012. Manusia Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
https://afatih.wordpress.com/2006/01/14/feodalisme-dulu-dan-sekarang/
.





[1] Mochtar Lubis. Manusia Indonesia. ( Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia,  2012 ) hlm. 23.

1 komentar:

  1. k Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
    Sehingga dapat di Bayangkan jika nilai feodal ini semakin berkembang dan mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, akan menciptakan kelompok-kelompok yang tidak hanya menguasai pemerintahan, tetapi juga menguasai Kesenjangan sosial dan ekonomi ini tentu akan menciptakan jurang antar kelas ekonomi, menimbulkan kecemburuan sosial,
    LukQQ
    Situs Ceme Online
    Agen DominoQQ Terbaik
    Bandar Poker Indonesia

    BalasHapus